Cara urus KTP hilang di Bandung. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat data keamanan dan pengendalian baik dari administratif maupun teknologi berbasis database kependudukan. Kartu ini wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang sudah 17 tahun. Dalam e-KTP memuat NIK (Nomer Induk Keluarga) yang menjadi acuan
MochamadGilang Nugraha, Pradnya Paramita, A.Md., Zimmy, A.Md., dan Eka Novianti, S.H. yang menjabat sebagai Jurusita/Jurusita Pengadilan Agama Tangerang mengikuti Acara Pembukaan dan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Umum Seluruh Indonesia dan Peradilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta,
ArtisAura Kasih telah mendaftarkan gugatan cerainya pada sang suami, Eryck Amaral. Gugatan cerainya dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Desember 2020. Disebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya melalui online. Pendaftaran itu juga diwakilkan tim kuasa
Fast Money. Setelah gugat cerai sang istri yakni Natasha Rizky, nama Desta pun terus menjadi sorotan. Kini, ditengah kabar perceraiannya dengan Natasha Rizky, viral kembali di media sosial mengenai video lama Desta yang terlihat memeluk Nikita Willy. Rahadian Kamis, 08 Juni 2023 1630 WIB SUARA BANDUNG – Setelah gugat cerai sang istri yakni Natasha Rizky, nama Desta pun terus menjadi sorotan. Seperti diketahui, Desta melayangkan gugatan cerai pada Natasha Rizky beberapa waktu lalu hingga membuat dunia hiburan heboh. Pasalnya, pasangan Desta dan Natasha Rizky selalu terhindar dari gossip-gosip miring terkait rumah tangganya. Kini, ditengah kabar perceraiannya dengan Natasha Rizky, viral kembali di media sosial mengenai video lama Desta yang terlihat memeluk Nikita Willy. Baca JugaDuo Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK, Adu Aset Andhi Pramono Vs Rafael Alun yang Disita Seperti dalam short YouTube kocakkucluk yang dikutip pada Kamis 8/6/2023, terlihat Desta, Vincent Rompies, juga Nikita Willy di salah satu acara stasiun televise. Dalam acara tersebut, Nikita Willy sedang akting menjadi penjual gado-gado, dan Desta sebagai pembeli. “Jangan gitu dong mbak nguleknya yang bener dong yang kenceng, nggak gini,” ungkap Desta sambil membantu Nikita Willy dan terlihat memeluknya dari belakang. Mengenai kelakuan Desta tersebut, spontan Vincent Rompies yang berakting sebagai sutradara pun langsung mendorong sahabatnya itu. Desta beralasan bahwa ia sedang melakukan improvivasi pada aktingnya tersebut. Baca Juga4 Alasan Logis Harus Kurangi Kebiasaan Mengeluh saat Hadapi Masalah “Bapak kasih saya improvivasi kebebasan dong pak, hah kok kaku banget sih,” ungkap Desta pada Vincent Rompies. Vincent Rompies pun kemudian menjawab, “bapak kan pembeli gak ada urusannya,” jawabnya.
- Pendaftaran pengajuan perceraian bisa dilakukan secara online melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada laman Masyarakat yang ingin mengajukan perkara perceraian lewat e-court perlu mengetahui tata cara dan syaratnya terlebih buku Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik tahun 2020, e-court adalah sebuah instrument pengadilan yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung, yang teritegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP.Mengutip laman resmi Pengadilan Agama Republik Indonesia, e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online sehingga masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perlu untuk diketahui bahwa daftar cerai melalui e-court atau online hanya digunakan sebagai registrasi awal pemohon atau penggugat untuk bercerai. Penggugat dan tergugat tetap harus mengikuti rangkaian persidangan secara tatap Pendaftaran Gugatan Cerai Online Lewat E-Court Sebelum melakukan pendaftaran gugatan cerai, penggugat harus memiliki akun e-court terlebih dahulu. Membuat akun e-court cukup mudah, penggugat hanya perlu melakukan registrasi dengan menyertakan nama lengkap dan email serta membuat password membuat akun e-court, penggugat bisa mengajukan gugatan cerai dengan memenuhi syarat tertentu. Berikut ini syaratnya dikutip laman Pengadilan Agama Negara Kelas II. Nama Pengadilan Yang Dituju Nama Penggugat/Tergugat Alamat Penggugat/Tergugat Nomor Telepon Penggugat/Tergugat Email Penggugat/Tergugat Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat Dokumen Surat Gugatan Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal Cara Pendaftaran Gugatan Cerai Online Lewat E-Court Masih melansir laman Pengadilan Agama Negara Kelas II Penggugat yang telah memiliki akun e-court dan mempersiapkan persyaratan bisa langsung melakukan pendaftaran gugatan cerai online dengan cara berikut ini Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai file bertipe gambar/pdf dan mengisi judul file. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak Penggugat/Tergugat, Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara. Baca juga Mekanisme Daftar Cerai Online di Pengadilan Agama & Syaratnya Contoh Surat Gugatan Cerai dan Syarat Ajukan Cerai Karena Suami - Gaya Hidup Kontributor Balqis FallahndaPenulis Balqis FallahndaEditor Nur Hidayah Perwitasari
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat mulai membangun bahtera rumah tangga, biasanya tidak pernah terpikirkan akan menceraikan orang yang telah menjadi pasangan hidup. Namun jika keinginan tidak sesuai dengan kenyataan, biasanya perceraian akan menjadi solusi terakhir dalam mengatasi bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan?Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama PA. Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebut dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri PN. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi dan siapkan dalam pengajuan gugatan cerai, meliputi- Surat nikah asli- Fotokopi surat nikah- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dari penggugat- Surat keterangan dari kelurahan- Fotokopi Kartu Keluarga KK- Fotokopi akte kelahiran anak jika memiliki anak- MeteraiSetelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan diketahui, alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. Proses perceraian biasanya akan berjalan kondisional, bisa menjadi lama atau sebentar tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah hanya itu, selama masa sidang cerai Anda wajib membayar biaya sidang. Hal ini berlaku pada pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses ATK, biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Negara Ini Pecahkan Rekor Dunia Angka Perceraian Tertinggi hsy
cara daftar gugatan cerai online bandung